Mulai 15 Desember 2015, Beli Kartu SIM Seluler Harus Pakai KTP Asli

Mulai 15 Desember 2015, Beli Kartu SIM Seluler Harus Pakai KTP Asli



Kabar mengejutkan kali ini datang dari negara kita sendiri, menurut informasi bahwa kabarnya mulai tanggal 15 Desember 2015, pada saat Beli Kartu SIM Seluler (SIM CARD) bagi pengguna telepon seluler harus menyertakan identitas asli tidak boleh fotocopy. hal ini merupakan kerja sama antara pemerintah dengan operator dalam rangka untuk memperketat proses kepemilikan Kartu SIM Seluler (SIM CARD).

Aturan ini akan mulai diterapkan pada tanggal 15 Desember 2015, sehingga para pengguna SIM CARD akan diregistrasi secara langsung pada saat pengguna Beli Kartu SIM Seluler di konter oleh petugas konter yang akan disediakan oleh operator. petugas ini disediakan oleh masing-masing operator yang dibekali identitas khusus dan petugas itulah yang nantinya akan melakukan registrasi (bukan penjaga konter) "ujar Kepala Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu kepada VIVA.co.id selasa 13 Oktober 2015. 

Upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban Administrasi pada para pelangganya, pemerintahpun kabarnya akan melakukan pengawasan jalanya tertib administrasi yang dilakukan oleh operator. sehingga jika ada oknum yang melakukan pelanggaran (nakal) sesuai dengan keputusan menteri no 23 tahun 2015, maka akan dikenakan sangsi administrasi kepada operator dan sangsi tersebut berupa teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin "ujar ismail.

Untuk melakukan Verfikasi data, Pembeli SIM Seluler wajib menunjukan kartu identitas asli (bukan fotocopy), baik itu KTP, SIM, Pasport ataupun Kartu Keluarga, untuk pengguna di bawah umur maka wajib menggunakan KTP orang tua. 

Menurut Ismail, aturan ini sedang dalam tahap sosialisai dan ini sekaligus untuk menegaskan bahwa nomor ponsel adalah identitas penggunanya. Registrasi ulang prabayar ini memang mendesak dilaksanakan, dikarenakan belum ada data yang jelas terkait pelangganya, bahkan operator tidak memiliki database yang lengkap dan benar tentang penggunanya. sebenarnya registrasi ulang prabayar ini pertama kali telah dilakukan di indonesia pada tahun 2005 lalu, saat pertama dijalankan, ada sekitar 58 juta nomor prabayar yang beredar dan sekitar 9,34 data yang dihanguskan karena data dianggap tidak valid. diperkirakan saat ini hanya 6 % dari total 260 juta nomor prabayar yang dijamin validitasnya jika proses verifikasi dilakukan.


Sumber : VIVA.co.id

1 comment

  1. itu hanya isu, karena sampe sekarang juga tidak perlu ktp...
    timah solder

    ReplyDelete